Minggu, 27 Februari 2011

hak dan kewajiban warga negara dalam UUD1945 pasal 30

Hak dan Kewajiban warga negara dalam UUD1945 pasal 30

A. Pengertian Hak dan Kewajiban.
Hak : adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri.
Contoh : hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari dosen dan sebagainya.
Kewajiban : Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Contoh : melaksanakan tata tertib di kampus, melaksanakan tugas yang diberikan dosen dengan sebaik baiknya dan sebagainya.

B. Hak dan Kewajiban dalam UUD 1945 Pasal 30.
      Di tegaskan bahwa tiap – tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara. Usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat –syarat keikutsertaan warga Negara dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara, serta hal – hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang –undang.
Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pasal 30 Ayat (1) menyebutkan tentang hak dan kewajiban tiap warga negara ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Ayat (2) menyebutkan usaha pertahanan dan keamanan rakyat, Ayat (3) menyebutkan tugas TNI sebagai "mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara". Ayat (4) menyebut tugas Polri sebagai "melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum". Ayat (5) menggariskan, susunan dan kedudukan, hubungan kewenangan TNI dan Polri dalam menjalankan tugas, serta hal-hal lain yang terkait dengan pertahanan dan keamanan, diatur dengan undang-undang (UU). Dari pembacaan Pasal 30 secara utuh dapat disimpulkan, meski TNI dan Polri berbeda dalam struktur organisasi, namun dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing keduanya bekerja sama dan saling mendukung dalam suatu "sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta". Pengaturan tentang sinkronisasi tugas pertahanan negara (hanneg) dan keamanan negara (kamneg) itulah yang seyogianya ditata ulang melalui undang-undang yang membangun adanya "ke-sistem-an" yang baik dan benar.

      Tanggal 8 Januari Tahun 2002 DPR melahirkan UU No 2 dan UU No 3 Tahun 2002, masing-masing tentang Polri dan tentang Hanneg, hasil dari Ketetapan MPR No VI dan VII Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri . Pada 18 Agustus 2000 Komisi Konstitusi meresmikan Amandemen Kedua UUD 1945 yang menghasilkan Ayat (2) Pasal 30 UUD 1945 dengan rumusan sistem "han" dan "kam" serta "ra" dan "ta" . Pada Agustus 2003 Ketetapan I MPR Tahun 2003 menggugurkan Ketetapan VI dan VII MPR Tahun 2000 setelah ada perundang-undangan yang mengatur Polri dan tentang Hanneg. Pertengahan Oktober 2004 DPR meluluskan UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Dengan demikian, pada awal Maret 2005 telah ada UU tentang Hanneg, UU tentang Polri, dan UU tentang TNI. Namun, hingga kini belum ada UU tentang "Keamanan Negara" guna merangkai "Kamneg" dalam satu sistem dengan "Hannneg" (kata "dan" antara "han" dan "kam" untuk membedakan dan memisahkan organisasi TNI dari Polri). Sayang, UU tentang Polri, UU tentang Hanneg, dan UU tentang TNI sama sekali tidak menyebut "sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta" sebagai landasan pokok pemikiran bahwa ada kaitan sinergis antara fungsi "pertahanan negara" dan "keamanan negara".
Oleh karena itu, apabila kita konsisten dengan amanat Pasal 30 Ayat (2), yaitu membangun sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta, perlu disiapkan UU tentang Pertahanan dan Keamanan Negara yang lebih bermuatan semangat dan kinerja "sishankamrata". Bila penyebutan pertahanan negara (hanneg) dan keamanan negara (kamneg) dipilih sebagai peristilahan baku, dari logikanya seharusnya ada UU Keamanan Negara yang mewadahi UU Polri. Sebagaimana pasal-pasal dalam UU Hanneg menyebut, pertahanan negara bukan sekadar mengurus tentang TNI, maka UU Kamneg perlu menegaskan, keamanan negara bukan sekadar tugas dan wewenang Polri. Penjelasan UU tentang TNI menyebutkan, "di masa mendatang TNI akan berada dalam Departemen Pertahanan (Dephan)", suatu pengukuhan konsep dan praktik supremasi sipil serta efisiensi kebijakan, strategi, dan penggunaan kekuatan TNI. UU Polri pun perlu "ditemani" UU Kamneg yang kelak mengintegrasikan Polri ke dalam suatu institusi sipil (misalnya, Departemen Dalam Negeri) sebagaimana Dephan kelak menjadi instansi yang mengintegrasikan TNI di dalamnya.
Dephan menyiapkan naskah akademik melalui undang-undang yang 1) Mencerminkan adanya "kesisteman" antara pertahanan negara dan keamanan negara; 2) Mengandung adanya semangat kerja sama TNI dan Polri dalam departemen dengan otoritas sipil yang berbeda; dan 3) Membina kerja sama, baik antara fungsi TNI dan fungsi Polri di lapangan; diharapkan "merapikan" dan "menyelaraskan" pasal-pasal yang ada dalam UU tentang Polri, UU tentang Hanneg serta UU tentang TNI.
Pasal 30 UUD 1945 menerangkan bahwa, pertahanan negara tidak sekadar pengaturan tentang TNI dan bahwa keamanan negara tidak sekadar pengaturan tentang Polri. Pertahanan negara dan keamanan negara perlu dijiwai semangat Ayat (2) tentang "sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta". Makna dari bunyi Ayat (5), “yang terkait pertahanan dan keamanan negara, diatur dengan undang-undang" adalah bahwa RUU, UU, dan Peraturan Pemerintah lain seperti RUU Intelijen, UU tentang Keimigrasian, UU tentang Kebebasan Informasi, UU Hubungan Luar Negeri, RUU tentang Rahasia Negara, UU tentang Otonomi Daerah, dan hal-hal lain yang terkait pertahanan dan keamanan negara perlu terjalin dalam semangat kebersamaan "sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta".
Setelah melantik Kabinet Indonesia Bersatu 21 Oktober 2004, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menggariskan bahwa sebagai seorang "konstitusionalis" ia bertekad agar hal-hal yang berhubungan dengan penyelenggaraan negara taat pada ketentuan UUD 1945.
Sejalan dengan tekad itu, perluasan dan pendalaman sekitar makna Pasal 30 UUD 1945 adalah salah satu tugas menteri pertahanan.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara." dan " Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang." Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam.

Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
6. Amandemen UUD '45 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.
7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti :
1. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)
2. Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri
3. Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau PKn
4. Mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka.
Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ATHG / ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada NKRI / Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI.

Beberapa jenis / macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan negara :
1. Terorisme Internasional dan Nasional.
2. Aksi kekerasan yang berbau SARA.
3. Pelanggaran wilayah negara baik di darat, laut, udara dan luar angkasa.
4. Gerakan separatis pemisahan diri membuat negara baru.
5. Kejahatan dan gangguan lintas negara.
6. Pengrusakan lingkungan.

Senin, 10 Januari 2011

Artikel tugas ke-VI


    Rangkuman Tugas k-1 softskil sistem informasi manajemen

IMPLEMENTASI TEKNOLOGI INFORMASI UNTUK KEUNGGULAN KOMPETITIF DALAM OPERASIONAL PERUSAHAAN PADA ERA GLOBALISASI

Bahwa di dalamnya tercakup beberapa materi diantaranya tentang :
·         Konsep keunggulan kompetitif dalam operasional perusahaan.
·          strategic Uses of Information Technology.
·          Membangun Customer Focused Bisnis.
·          Value Chain & Strategic Informastion System.
·          Re-engineering Bussiness Process.
·          Menciptakan Virtual Company.
·          Membangun Knowledge Creating Company.


dalam materi ini keterkaitan satu sama lain.
evolusi perkembangan teknologi informasi yang ada secara signifikan mempengaruhi persaingan antara perusahaan-perusahaan di dunia, khususnya yang bergerak di bidang jasa. Secara garis besar, ada empat periode atau era perkembangan sistem informasi, yang dimulai dari pertama kali diketemukannya komputer hingga saat ini.
perkembangan teknologi komputer yang sedemikian pesat, namun didukung pula oleh teori-teori baru mengenai manajemen perusahaan modern. Ahli-ahli manajemen dan organisasi seperti Peter Drucker, Michael Hammer, Porter, sangat mewarnai pandangan manajemen terhadap teknologi informasi di era modern. Oleh karena itu dapat dimengerti, bahwa masih banyak perusahaan terutama di negara berkembang (dunia ketiga), yang masih sulit mengadaptasikan teori-teori baru mengenai manajemen, organisasi, maupun teknologi informasi karena masih melekatnya faktor-faktor budaya lokal atau setempat yang mempengaruhi behavior sumber daya manusianya. Sehingga tidaklah heran jika masih sering ditemui perusahaan dengan peralatan komputer yang tercanggih, namun masih dipergunakan sebagai alat-alat administratif yang notabene merupakan era penggunaan komputer pertama di dunia pada awal tahun 1960-an.

  
   Rangkuman Tugas k-2 softskil sistem informasi manajemen

Apa yang anda ketahui tentang Sistem Informasi Manajemen?
definisi SISTEM INFORMASI MANAJEMEN (SIM) :
SISTEM ialah suatu susunan yang teratur dari kegiatan-kegiatan yang saling berkaitan dan susunan prosedur-proseder yang saling berhubungan, yang melaksanakan dan mempermudah kegiatan-kegiatan utama organisasi.
INFORMASI ialah data yang telah di proses atau diolah sehingga memiliki arti atau manfaat yang sama.
MANAJEMEN ialah kegiatan yang dilakukan untuk menyelesaikan suatu pekerjaan secara bersama-sama atau melibatkan orang lain demi mencapai tujuan yang sama.
Tujuan Mempelajari SIM :
Memandang bahwa nilai dari informasi amatlah berharga, oleh karena itu harus dikelola dengan baik. Sebagai seorang wirausaha, staff manajemen, atau terlebih sebagai manejer, harus dapat menghargai dan mampu mengelola informasi bagi kemajuan perusahaan atau usahanya



   Rangkuman Tugas k-3 softskil sistem informasi manajemen

1.Jelaskan evolusi dari Computer Based Information System!
2.Jelaskan manfaat dan kendala yang dapat diantisipasi dari E-Commerce!
3.Jelaskan model yang digunakan dalam Model Sistem Umum Perusahaan!
4.Apa yang anda ketahui tentang konsep Management By Exception,jelaskan!
adalah suatu cara pengendalian untuk mempermudah dalam suatu penyampaian informasi.
kesimpulan dari CBIS
CBIS yang biasanya di tugaskan pada manajer memudahkan bagi para manajer untuk melaksanakan tugas-tugasnya. Dengan berkembangnya CBIS manajer dapat merencanakan merencanakan siklus hidup dan mengatur para spesialis informasi yang terlibat didalamnya. Karena CBIS identik dengan organisme hidup yakni lahir, tumbuh, matang, berfungsi dan mati. Semakin berkembangnya CBIS semakin midah pula kerja manajer. Ada juga manfaat dan kendala yang dapat diantisipasi dari E-Commerce. Karena dimana ada manfaat yang diciptakan pasti ada juga kendala-kendala yang akan dihadapi.
manfaat,model sendiri itu sangat begitu berpengaruh terhadap suatu perusaan atau siatem yang digunakan.
konsepya sendiri itu tergantung dengan sistem apa yang akan digunakannya.




   Rangkuman Tugas k-4 softskil sistem informasi manajemen

Keamanan dan Kontrol Sistem Informasi
Pengendalian dalam sistem adalah berdasarkan umpan balik yang dapat terbuka dan tertutup. Penyaring dapat digunakan untuk mengurangi persyaratan pengolahan dengan mengurangi masukan. Hukum variasi kebutuhan menjadi penting dalam merancang sisitem pengendalian karena menyatakan perlunya suatu metode yang mengadakan tanggapan pengendalian bagi setiap keadaan variabel terkendali.
Sistem Informasi Manajemen merupakan sistem informasi yang menghasilkan hasil keluaran (output) dengan menggunakan masukan (input) dan segala proses yang diperlukan untuk memenuhi tujuan tertentu dalam suatu kegiatan manajemen. Sesuatu yang nyata atau pun setengah nyata dapat mengurangi derajat ketidakpastian tentang suatu keadaan atau kejadian. Tujuan dari kontrol pengembangan adalah untuk memastikan bahwa CBIS yang diimplementasikan dapat memenuhi kebutuhan pemakai. Pada intinya keamana dan kontrol sistem informasi harus selalu bersifat aman dan terkontrol. Karena jika tidak para user akan resah apabila segala apa yang telah kita buat tidak aman. Selain itu harus penuh dengan kontrol yang baik pula sehingga bisa berjalan dengan sempurna.
artinya Pentingya adanya penendalian, Tugas pengendalian terhadap sistem Informasi itu sangat diperlukan agar tidak terjadinya ketumpang tindihan dari setiap informasi yang datang.
kontrol proses pengembangan,desain sistem dan pengoprasian sistem sendiri agar tidak terjadi kekeliruan dan pengaturanyaput agar tepat sasaran.


  Rangkuman Tugas k-5 softskil sistem informasi manajemen

E-Commerce”
dengan sub bab pembahasan :
1.      Perdagangan melalui jaringan elektronik :
- Manfaat perdagangan melalui jaringan elektronik.
- Kendala perdagangan melalui jaringan elektronik.
- jalan menuju perdagangan melalui jaringan elektronik.
2.      Strategi perdagangan melalui jaringan elektronik.
3.       Sistem antar organisasi :
- Manfaat IOS (Intra Organizational system)
4.       Pertukaran data elektronik (EDI) :
- Hubungan EDI yang umum.
- Standar EDI.
- Tingkat penerapan EDI.
- Manfaat EDI.

Electronic Commerce (E-Commerce) didefinisikan sebagai proses pembelian dan penjualan produk, jasa dan informasi yang dilakukan secara elektronik dengan memanfaatkan jaringan komputer.
Jadi kesimpulan yang dapat saya tarik dari materi-materi ini adalah bertujuan untuk memahami konsep Sintem informasi memajement yang baik itu seperti apa. dan cara penggunaan sistem informasi manajement yang harus didahulukan itu apa, serta cara mengatasi sebuah masalah dan cara pengontrolan tindakanyapun.





Kamis, 06 Januari 2011

cara membersihkan alat kelamin pria dan wanita

Berikut adalah beberapa cara yang dapat dengan mudah kita lakukan untuk merawat alat kelamin kita :

1. Setiap setelah buang air besar atau kecil, usahakan untuk selalu mencuci bagian luar alat kelamin Anda dengan air dan sabun.

Cara membersihkannya :

*.Untuk wanita : siram air dari depan ke belakang, bukan sebaliknya. Cara itu berguna untuk mencegah masuknya kuman-kuman yang asalnya dari dubur / anus ke vagina.

*.Untuk pria : cukup bersihkan dengan air bersih.Setelah itu, Anda harus mengeringkannya dengan tisu. Karena keadaan lembab dapat mendatangkan kuman, bakteri, jamur, dan lain-lain yang bisa menimbulkan penyakit kelamin.
Hal-hal lain yang perlu diperhatikan :

*.Jika tidak tersedia air atau tisu, maka Anda dapat menggunakan tisu basah khusus untuk daerah kewanitaan. Tapi, penggunaan tisu yang terlalu sering dapat membunuh flora normal (bakteri baik) daerah kewanitaan yang sebenarnya berguna untuk menjaga kesehatan daerah kewanitaan.

*.Selain penggunaan tisu basah, sabun khusus daerah kewanitaan yang beredar di pasaran sebaiknya juga jangan terlalu sering digunakan. Tetap usahakan mencuci dengan air bersih saja. Tetapi, jika ingin menggunakan sabun, pakailah sabun yang tidak ada kandungan parfum dan mempunyai pH (derajat keasaman) sesuai dengan daerah kewanitaan, yaitu sabun lunak (dengan pH 3,5), seperti sabun bayi.

Setelah memakai sabun, hendaklah basuh dengan air sampai bersih karena sisa sabun yang tertinggal dapat menimbulkan penyakit. Setelah dibasuh, keringkan namun jangan digosok.

Penggunaan sabun pun sebaiknya hanya di bagian luar saja. Bagi wanita yang sudah bersuami, setelah berhubungan bisa menggunakan pembersih vagina untuk mengembalikan keasaman vagina, karena sifat sperma laki-laki adalah basa.

2. Memperhatikan kebersihan pakaian dalam.

Dalam satu hari, minimal Anda harus mengganti pakaian dalam sebanyak dua kali. Pemilihan bahan celana dalam sebaiknya yang menyerap keringat, seperti katun. Jika menginginkan yang berbahan satin, boleh saja, tetapi gunakan sesekali saja karena tidak menyerap keringat dan mempermudah kuman, bakteri, jamur menempel di alat kelamin Anda.

Satu yang perlu diingat adalah jangan saling bertukar pakaian dalam dengan orang lain. Meskipun orang lain itu keluarga Anda sendiri, tetap saja, setiap orang mempunyai keadaan kelamin yang berbeda.

3. Rambut yang tumbuh di alat kelamin harus rajin dicukur.

Pada prinsipnya, tidak boleh membersihkan bulu daerah kemaluan dengan cara mencabut. Mencabut bulu kemaluan dapat menimbulkan lubang pada bekas cabutan tersebut dan menjadi jalan masuk bagi kuman, bakteri, dan jamur yang selanjutnya dapat mengakibatkan timbulnya iritasi dan penyakit kulit.

Anda disarankan hanya merapikan saja dengan cara memendekkan. Misalnya dipendekkan ½ cm dengan menggunakan gunting atau dicukur, tapi menggunakan busa sabun terlebih dahulu dan menggunakan alat cukur khusus yang lembut yang sebelumnya sudah dicuci dengan sabun dan disiram air panas. Setelah digunakan, alat cukur dicuci kembali dan disimpan di tempat yang bersih dan kering, jangan di tempat yang lembab.

Perlu diingat : jangan menggunakan alat cukur secara bergantian, walaupun dengan suami atau istri atau saudara kandung Anda sendiri!
Jika Anda tidak rajin dan rutin mencukurnya, maka rambut-rambut itu bisa menjadi sarang kutu dan jamur. Mencukurnya pun tidak boleh sampai habis karena rambut-rambut itu mempunyai fungsi untuk kesehatan alat kelamin, yaitu berguna untuk merangsang pertumbuhan bakteri baik yang akan membantu melawan bakteri jahat dan menghalangi masuknya benda asing yang kecil ke dalam vagina.

Rambut tersebut juga berfungsi sebagai bantalan ketika berhubungan seksual dan melindungi alat kelamin dari gesekan. Selain itu, untuk menjaga alat kelamin tetap hangat.

4. Jika ingin menggunakan toilet umum, sebelumnya siramlah dahulu (flushing) toilet yang akan dipakai.

Hal ini penting karena banyak penderita penyakit kelamin, setelah ditelusuri ternyata mereka pernah menggunakan toilet yang sebelumnya digunakan oleh penderita penyakit kelamin. Hindari menggunakan air yang berada di bak atau ember. Menurut penelitian, air yang tergenang di toilet umum mengandung 70% jamur candida albicans (penyebab keputihan dan rasa gatal pada vagina). Sedangkan air yang mengalir dari keran di toilet umum mengandung kurang lebih 10-20% jamur candida albicans. Oleh karena itu, gunakan tisu basah atau air yang langsung mengalir melalui keran.

5. Hindari memakai celana dalam dan celana jeans yang terlalu ketat di wilayah selangkangan

Karena hal ini menyebabkan kulit susah bernafas dan akhirnya menyebabkan daerah tersebut menjadi berkeringat, lembab, mudah terkena jamur, dan teriritasi. Selain itu, dapat membuat peredaran darah tidak lancar serta membuat penis dan testis kepanasan. Panas berlebihan oleh suhu, keringat, dan pakaian yang terlalu ketat, dapat menurunkan kualitas sperma.

6. Untuk para wanita yang sedang mengalami menstruasi / haid, jangan malas untuk mengganti pembalut.

Pada keadaan menstruasi, kuman-kuman mudah masuk. Gantilah pembalut apabila di permukaan pembalut telah ada gumpalan darah, karena merupakan tempat untuk perkembangan bakteri dan jamur. Usahakan tetap mengganti pembalut setiap 4 jam sekali atau 2-3 kali sehari atau jika sudah tidak merasa nyaman. Dan cucilah vagina terlebih dahulu setiap kali akan mengganti pembalut.

7. Pemakaian pantyliner tidak dianjurkan setiap hari.

Pantyliner sebaiknya hanya digunakan pada saat keputihan. Lebih baik membawa celana dalam ganti daripada memakai pantyliner tiap hari.

8. Jangan menggunakan bedak untuk daerah vagina, termasuk pada bayi, terutama bayi perempuan.

Menurut penelitian, pemakaian bedak pada daerah tersebut berdampak buruk karena bedak dapat masuk ke dalam vagina yang dapat mengakibatkan berbagai macam penyakit, seperti tumor (granuloma).
Jika tetap ingin menggunakan bedak, usapkan terlebih dahulu ke telapak tangan, baru ke daerah lipatan paha dan pantat bayi.

9. Jangan pernah menyemprotkan minyak wangi ke dalam vagina.

10. Ubah gaya hidup Anda dengan berhenti merokok, berolahraga,kurangi konsumsi lemak, mengidealkan berat badan, berhenti mengkonsumsi alcohol, serta setia pada pasangan

mengenal jauh tentang tterumbu karang




Terumbu karang adalah sekumpulan hewan karang yang bersimbiosis dengan sejenis tumbuhan alga yang disebut zooxanhellae.Terumbu karang termasuk dalam jenis filum Cnidaria kelas Anthozoa yang memiliki tentakel.Kelas Anthozoa tersebut terdiri dari dua Subkelas yaitu Hexacorallia (atau Zoantharia) dan Octocorallia, yang keduanya dibedakan secara asal-usul, Morfologi dan Fisiologi.
Koloni karang dibentuk oleh ribuan hewan kecil yang disebut Polip.Dalam bentuk sederhananya, karang terdiri dari satu polip saja yang mempunyai bentuk tubuh seperti tabung dengan mulut yang terletak di bagian atas dan dikelilingi oleh Tentakel. Namun pada kebanyakan Spesies, satu individu polip karang akan berkembang menjadi banyak individu yang disebut koloni. Hewan ini memiliki bentuk unik dan warna beraneka rupa serta dapat menghasilkan CaCO3.Terumbu karang merupakan habitat bagi berbagai spesies tumbuhan laut, hewan laut, dan mikroorganisme laut lainnya yang belum diketahui

resep membuat Kue Black Forest








Bahan Black Forest Cake:

  • 100 gr tepung terigu
  • 1  sdm sponge-28
  • 8 butir telur
  • 60 gr cokelat bubuk
  • 40 gr tepung maizena
  • 100 gr mentega (lelehkan)
  • 200 gr gula pasir
  • 1/4 sdt vanili
  • 500 gr whipped cream (kocok kaku)
  • 10 buah strawberry segar
  • 100 gr dark cooking cokelat
  • 1 kaleng buah cherry hitam (tiriskan, simpan airnya)
Cara Membuat Black Forest:
  1. Campur dan aduk rata, terigu, cokelat bubuk dan maizena
  2. Di tempat terpisah, kocok telur, gula dan sponge-28 hingga mengembang
  3. Masukkan campuran tepung sambil diayak
  4. Aduk hingga tercampur rata
  5. Masukkan mentega
  6. Aduk rata
  7. Masukkan dalam loyang bulan 20cm
  8. Panggang hingga matang
  9. Dinginkan
  10. Potong melintang menjadi 3 bagian
  11. Basahi dengan air cherry hitam
  12. Oleskan whipped cream pada satu lapisan, lalu letakkan buah cherry, lakukan juga untuk lapisan kedua
  13. Letakkan lapisan ketiga
  14. Balut dengan olesan whipped cream
  15. Hias dengan dark cooking cokelat dan buah strawbery sesuai selera

Planet kembaran Bumi






Berita yang telah lama dinanti itu hadir pada September. Sebuah planet yang mirip Bumi diduga ada di angkasa. Ia bukan lagi sekadar ilusi atau mimpi. Hampir semuanya identik, bahkan ukurannya seperti Bumi. Sang planet diberi nama Gliese 581g..
Temuan itu diungkap oleh para astronom dari Universitas California Santa Cruz. Steven Vogt, salah satu anggota tim, menyatakan, terdapat kondisi yang menunjang bagi adanya air di sana. Karenanya Vogt yakin manusia bisa hidup dan menetap. Tapi, beberapa astronom lain mengingatkan bahwa temuan ini masih terlalu dini.


Keadaan Bumi Diwaktu Malam Hari:
NASA, melakukan penelitian dengan nama "Nighttime Lights of the World", dan hasilnya:

AMAZING 3D ART pada LUKISAN yang membuat anda TERPESONA














Biografi Pembuat :

* Name: Fredo
* Current Residence: Santiago
* Interests: drawing
* Favourite movie: Into the Wild
* Favourite band or musician: Tool, Sigur Ros, Radiohead, Isis, The Mars Volta
* Favourite genre of music: Rock
* Favourite style of art: Playing with reality
* Favourite game: Reality