Jumat, 25 Maret 2011

keberadaan makhluk luar dan kehidupan di planet mars ??

Keberadaan mahluk luar angkasa atau alien masih belum diketahui. Para ilmuwan hingga saat ini belum juga menemukan eksistensi mahluk ET (extra terrestrial) itu.

Namun, mereka tak menyerah. Berlandaskan keyakinan kita tak sendirian di alam semesta, para ilmuwan akan selalu membuat terobosan untuk menentukan lokasi dan cara mencari kehidupan alien dalam misi luar angkasa di masa depan.

Rabu 28 April 2010 lalu, para ilmuwan pencari alien berkumpul dalam konferensi astrobiologi di Houston -- sekaligus merayakan  50 tahun penelitian astrobiologi.

Para ilmuwan menyatakan, mereka masih bersemangat dan berani untuk terus mencari kehidupan lain di alam semesta. Meski astrofisikawan terkenal, Stephen Hawking memperingatkan manusia untuk tidak melakukan komunikasi dengan alien.

Kata Hawking, sekali kita membuka kontak dengan mereka, mahluk luar angkasa bisa menduduki bumi dan menghisap sumber dayanya.

"Kami sangat tertarik dan mempersiapkan diri untuk menemukan bentuk keidupan lain di alam semesta," kata astrobiologis senior di kantor pusat Badan Antariksa AS, NASA, seperti dimuat laman Space.com, 28 April 2010.

Sementara, ilmuwan planet dari universitas Cornell sekaligus peneliti utama proyek eksplorasi Mars, Rover, Steve Squyres, mengatakan ilmuwan NASA sedang mempertimbangkan 28 misi masa depan yang dapat membantu menemukan kehidupan di luar Bumi.

"Astrobiologi dan pencarian kehidupan lain adalah hal utama yang sebaiknya kita kedepankan dalam eksplorasi tata suraya masa depan," kata Squyres.

Sejumlah misi robotik --  mengirimkan robot ke tata surya, termasuk mengunjungi Planet Merkurius, Mars, Jupiter dan Saturnus, atau bahkan lebih jauh dari itu, menembus galaksi Bima Sakti, harus dilakukan di masa depan.

Khususnya ke Titan, satelit Saturnus itu memiliki danau metana dan etana, serta Enceladus, dengan uap-uap air. Titan tampak seperti tempat yang bisa ditinggali sebuah kehidupan.

NASA, tambah Squyres, juga sedang mempertimbangkan misi ambisius ke Mars yang akan membawa sample bebatuan Planet Merah itu ke Bumi.

"Misi ini akan mengungkapkan banyak hal, tentang apakah Mars pernah menyimpan kehidupan," katanya.

Senada, peneliti dari Universitas Kalifornia, Los Angeles, Bill Schopf berpendapat, contoh bebatuan dari Mars atau planet lain adalah kunci jawaban teka-teki kehidupan di luar Bumi.

"Jika misi ruang angkasa kembali besok dan membawa sample batuan, aku akan membawa batu itu ke laboratorium. Dari sana masalah ini bisa dipecahkan," kata Schopf.

Schopf dan peneliti lain, Jack Farmer dari Arizona State University, sebelumnya mengumumkan hasil studi, bahwa mereka menemukan bahwa jenis deposit mineral yang disebut sulfat menyimpan fosil  organisme kuno. Sulfat juga banyak terdapat di Mars.

Besar kemungkinan, sulfat di Mars juga menyimpan rekam jejak kehidupan, sama halnya di Bumi.

Selain planet dan satelit, tempat lain yang mungkin menyimpan bukti kehidupan adalah asteroid.

Para telaah mengumumkan untuk pertama kalinya, bahwa mereka telah menemukan bukti langsung dari air beku dan senyawa organik - - yang adalah bahan-bahan pendukung kehidupan. Terutama asteroid utama di sekitar Mars dan Jupiter.

samsung Galaxy Player 2011

Samsung Galaxy Player 2011 Harga Rp3,7 Juta – Dalam hajatan CES 2011 lalu, Samsung 2011 memperkenalkan Galaxy Player sebagai alat pemutar musik digital penantang iPod Touch. Kabarnya, Samsung akan dipasarkan kepada publik dalam waktu dekat.

Dilaporkan Samsung Galaxy Player 2011 akan mulai dibuka pre ordernya pada 4 Februari mendatang, di Korea Selatan. Namun belum diketahui kapan perangkat berbasis Android ini akan dilempar ke sejumlah toko di seluruh dunia, termasuk Indonesia.
Dikutip Mashable, Kamis (3/2/2011), Samsung Galaxy Player 2011 akan tersedia dalam dua model dengan memori 8GB dan 16GB, mirip apa yang dikeluarkan oleh iPod Touch . Soal harga, perusahan asal Korea ini akan membanderolnya dengan harga 399.000 won (Rp.3.2 juta) untuk memori 8GB dan 459.000 won (Rp3,7 juta) untuk kapasitas 16GB.





Samsung Galaxy Player 2011 akan berlari dengan Android 2011 2.2 (Froyo) dan dukungan prosesor 1GHz. Sementara itu layar player ini akan menggunakan LCD berukuran 4 inci Super Clean WVGA dengan resolusi 800×480.
Beberapa fitur menarik lainnya juga akan dihadirkan di Samsung Galaxy Player, di antaranya T-DMB, SoundAlive audio enhancing technology, Wi-Fi dan mendukung Bluetooth 3.0.
Dibandingkan dengan iPod Touch, “Samsung Galaxy Player” dibenamkan kamera 3.2MP di belakang device, sedangkan kamera depan VGA, termasuk GPS, dukungan video playback HD, MicroSD, dan baterai 1200mAh.

Demokrasi Indonesia

BAB I

PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG 
Apakah demokrasi itu? Apakah negara ini sudah demokrasi? Sengaja pertanyaan ini kami munculkan karena teman-teman mungkin sudah mengerti dengan pertanyaan yang kami ajukan tersebut di atas. Karena kami punya pandangan produk dan atribut yang berkaitan dengan demokrasi itu merupakan produk luar negeri. Sedangkan negara kita sendiri tidak memiliki kejelasan yang tepat tentang demokrasi itu sendiri. Lalu kalau kita melihat bentuk demokrasi dalam struktur pemerintahan kita dari level negara, provinsi, kabupaten, hingga kecamatan hampir dapat dipastikan di level ini hanya proses pembuatan kebijakan sementara kalau kita mencari demokrasi yang berupa ciri khas yang dapat mewakili bahwa negara kita mempunyai diri demokrasi tersendiri itu dapat dilihat di level desa. Bagaimana seperti ditulis almarhum Moh. Hatta bahwa,”Di desa-desa sistem yang demokrasi masih kuat dan hidup sehat sebagai bagian adat istiadat yang hakiki.” Dasarnya adalah pemilikan tanah yang komunal yaitu setiap orang yang merasa bahwa ia harus bertindak berdasarkan persetujuan bersama. Struktur demokrasi yang hidup dalam diri bangsa Indonesia harus berdasarkan demokrasi asli yang berlaku di desa. Gambaran dari tulisan almarhum ini tidak lain dari pola-pola demokrasi tradisional yang dilambangkan oleh musyawarah dalam pencapaian keputusan dan gotong royong dalam pelaksanaan keputusannya tersebut. (Prijono Tjiptoherijanto dan Yomiko M. Prijono, 1983 hal 17-19). Dari gambaran di atas, kami rasa hal ini pula yang menginspirasi demokrasi pancasila yang selalu menjadi Kiblat negara kita dalam menapaki kehidupan berbangsa dan bernegara masih perlu ditelaah atau dikaji secara lebih dalam lagi. Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang dihayati oleh bangsa dan negara Indonesia yang dijiwai dan diintegrasikan oleh nilai-nilai luhur Pancasila yang tidak mungkin terlepas dari rasa kekeluargaan. Akan tetapi yang menjadi pandangan kita sekarang. Mengapa negara ini seperti mengalami sebuah kesulitan besar dalam melahirkan demokrasi. Banyak para ahli berpendapat bahwa demokrasi pancasila itu merupakan salah satu demokrasi yang mampu menjawab tantangan jaman karena semua kehidupan berkaitan erat dengan nilai luhur Pancasila. Dalam hal ini kita ambil saja salah satu ahli Nasional Prof. Dardji Darmodihardjo, S.H. beliau mempunyai Pandangan bahwa demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang terwujudnya seperti dalam ketentuan-ketentuan pembukaan UUD 1945. lain hal lagi dengan Prof. dr. Drs. Notonegoro,S.H. mengatakan demokrasi pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang berke-Tuhan-nan Yang Maha Esa, yang Berkepribadian Kemanusiaan yang Adil dan Beradab yang mempersatukan Indonesia dan yang berkedaulatan seluruh rakyat.

B. PERMASALAHAN

Adapun masalah yang ditinjau dan dianalisis adalah antar lain:

  • Demokrasi
  • Demokratisasi
  • Demokrasi Pancasila
  • Aspek demokrasi
C. TUJUAN
Agar kita dapat membedakan antara paham demokrasi satu dengan demokrasi yang kita pakai di Indonesia. Sehingga kita dapat mengerti apa sisi yang unggul di dalam demokrasi Pancasila.

BAB II

TINJAUAN TEORI

Dalam tataran normatif, prinsip-prinsip demokrasi universal dapat kita pelajari dari berbagai tulisan. Namun, dalam tahap penerapannya kadang terjadi perbedaan atau bahkan dipraktekkan secara salah. Dalam hal ini beberapa faktor seperti faktor mental dan sosio-kultural sangat berpengaruh. Demokrasi selalu mencoba melakukan pengaturan mengenai “Distribusi apa saja” yang diperebutkan dan mengatur cara-cara pendistribusiannya.
Negara Indonesia merupakan salah satu negara yang baru saja membangun demokrasi setelah keluar dari otoritarianisme orde baru pada tahun 1998. meski demikian hingga kini banyak kalangan berpendapat bahwa Indonesia masih dalam tahap “Demokratisasi”. Artinya demokrasi yang kini coba kita bangun belum benar-benar berdiri dengan mantap. Masih banyak hal yang perlu dibangun, bukan hanya berkaitan dengan sistem politik, tetapi juga budaya, hukum, dan perangkat-perangkat lain yang penting bagi tumbuhnya demokrasi dan masyarakat madani.
Sebagai sebuah gagasan, demokrasi sebenarnya sudah banyak dibahas atau bahkan dicoba diterapkan di Indonesia. Pada awal kemerdekaan Indonesia berbagai hal dengan negara-masyarakat telah diatur dalam UUD 1945. Para pendiri bangsa berharap agar terwujudnya pemerintahan yang segenap tumpah darah Indonesia, mewujudkan kesejahteraan umum dan ikut serta dalam perdamaian dunia. Semua itu merupakan gagasan-gagasan dasar yang melandasi kehidupan negara yang demokratis.

BAB III
ANALISIS DAN PEMBAHASAN

A. Pengertian Demokrasi Pancasila
a. Prof. Dardji Darmodihardjo,S.H.
Demokrasi pancasila adalah Paham demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang perwujudannya seperti dalam ketentuan- ketentuan seperti dalam pembukaan UUD 1945.
b. Prof. dr. Drs. Notonagoro,S.H.
Demokrasi pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang berketuhanan Yang Maha Esa
yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia dan
yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
c. Ensiklopedi Indonesia
Demokrasi Indonesia berdasarkan Pancasila yang meliputi bidang-bidang politik sosial ekonomi, serta yang dalam penyelesaian masalah-masalah nasional berusaha sejauh mungkin menempuh jalan permusyawaratan untuk mencapai mufakat.
B. Aspek Demokrasi Pancasila 

Berdasarkan pengertian dan Pendapat tentang demokrasi Pancasila dapat
dikemukakan aspek-aspek yang terkandung di dalamnya.
a. Aspek Material (Segi Isi/Subsrtansi)
Demokrasi Pancasila harus dijiwai dan diintegrasikan oleh sila-sila lainnya. Karena itulah, pengertian demokrasi pancasila tidak hanya merupakan demokrasi politik tetapi juga demokrasi ekonomi dan sosial (Lihat amandemen UUD 1945 dan penyelesaiannya dalam pasal 27,28.29,30,31, 32, 33. dan 34).
b. Aspek Formal
Mempersoalkan proses dan cara rakyat menunjuk wakil-wakilnya dalam badan- badan perwakilan rakyat dan pemerintahan dan bagaimana mengatur permusyawaratan wakil-wakil rakyat secara bebas, terbuka, dan jujur untuk mencapai kesepakatan bersama.
c. Aspek Normatif
Mengungkapkan seperangkat norma atau kaidah yang membimbing dan menjadi
kriteria pencapaian tujuan.

d. Aspek Optatif
Mengetengahkan tujuan dan keinginan yang hendak dicapai.

e. Aspek Organisasi
Mempersoalkan organisasi sebagai wadah pelaksaan demokrasi pancasila di
mana wadah tersebut harus cocok dengan tujuan yang hendak dicapai.

f. Aspek Kejiwaan
Menjadi semangat para penyelenggara negara dan semangant para pemimpin
pemerintah

C. Prisip-Prinsip Demokrasi Pancasila

Adapun Prinsip-prinsip Pancasila:
a. Persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia
b. Keseimbangan antara hak dan kewajiban
c. Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada
Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, dan orang lain
d. Mewujudkan rasa keadilan sosial
e. Pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat.
f. Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan
g. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional.
D. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia dalam Waktu 50 Tahun
a. Periode 1945-1949 dengan Undang-Undang 1945 seharusnya berlaku
demokrasi Pancasila, namun dalam penerapan berlaku demokrasi Liberal.
b. Periode 1949-1950 dengan konstitusi RIS berlaku demokrasi liberal.
c. Periode 1950- 1959 UUDS 1950 berlaku demokrasi Liberal dengan multi-
Partai
d. Periode 1959-1965 dengan UUD 1945 seharusnya berlaku demokrasi Pancasila namun yang diterapkan demokrasi terpimpin ( cenderung otoriter)
e. Periode 1966-1998 dengan UUD 1945 berlaku demokrasi Pancasila
(cenderung otoriter)
f. Periode 1998- sekarang UUD 1945, berlaku Demokrasi Pancasila
( cenderung ada perubahan menuju demokratisasi)

BAB IV

KESIMPULAN DAN REKOMENDASI

A. Kesimpulan
Dengan demikian telah kita lihat bahwa demokrasi di Indonesia telah berjalan dari waktu ke waktu. Namun kita harus mengetahui bahwa pengertian Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang dihayati oleh bangsa dan negara Indonesia yang dijiwai dan diintegrasikan oleh nilai-nilai luhur Pancasila. Adapun aspek dari Demokrasi Pancasila antara lain di bidang aspek Aspek Material (Segi Isi/Subsrtansi), Aspek Formal, Aspek Normatif, Aspek Optatif, Aspek Organisasi, Aspek Kejiwaan. Namun hal tersebut juga harus didasari dengan prinsip pancasila dan dengan tujuan nilai yang terkandung di dalamnya. Oleh karena itu, kita dapat merasakan demokrasi dalam istilah yang sebenarnya.

Minggu, 27 Februari 2011

hak dan kewajiban warga negara dalam UUD1945 pasal 30

Hak dan Kewajiban warga negara dalam UUD1945 pasal 30

A. Pengertian Hak dan Kewajiban.
Hak : adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri.
Contoh : hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari dosen dan sebagainya.
Kewajiban : Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Contoh : melaksanakan tata tertib di kampus, melaksanakan tugas yang diberikan dosen dengan sebaik baiknya dan sebagainya.

B. Hak dan Kewajiban dalam UUD 1945 Pasal 30.
      Di tegaskan bahwa tiap – tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara. Usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat –syarat keikutsertaan warga Negara dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara, serta hal – hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang –undang.
Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pasal 30 Ayat (1) menyebutkan tentang hak dan kewajiban tiap warga negara ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Ayat (2) menyebutkan usaha pertahanan dan keamanan rakyat, Ayat (3) menyebutkan tugas TNI sebagai "mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara". Ayat (4) menyebut tugas Polri sebagai "melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum". Ayat (5) menggariskan, susunan dan kedudukan, hubungan kewenangan TNI dan Polri dalam menjalankan tugas, serta hal-hal lain yang terkait dengan pertahanan dan keamanan, diatur dengan undang-undang (UU). Dari pembacaan Pasal 30 secara utuh dapat disimpulkan, meski TNI dan Polri berbeda dalam struktur organisasi, namun dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing keduanya bekerja sama dan saling mendukung dalam suatu "sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta". Pengaturan tentang sinkronisasi tugas pertahanan negara (hanneg) dan keamanan negara (kamneg) itulah yang seyogianya ditata ulang melalui undang-undang yang membangun adanya "ke-sistem-an" yang baik dan benar.

      Tanggal 8 Januari Tahun 2002 DPR melahirkan UU No 2 dan UU No 3 Tahun 2002, masing-masing tentang Polri dan tentang Hanneg, hasil dari Ketetapan MPR No VI dan VII Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri . Pada 18 Agustus 2000 Komisi Konstitusi meresmikan Amandemen Kedua UUD 1945 yang menghasilkan Ayat (2) Pasal 30 UUD 1945 dengan rumusan sistem "han" dan "kam" serta "ra" dan "ta" . Pada Agustus 2003 Ketetapan I MPR Tahun 2003 menggugurkan Ketetapan VI dan VII MPR Tahun 2000 setelah ada perundang-undangan yang mengatur Polri dan tentang Hanneg. Pertengahan Oktober 2004 DPR meluluskan UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Dengan demikian, pada awal Maret 2005 telah ada UU tentang Hanneg, UU tentang Polri, dan UU tentang TNI. Namun, hingga kini belum ada UU tentang "Keamanan Negara" guna merangkai "Kamneg" dalam satu sistem dengan "Hannneg" (kata "dan" antara "han" dan "kam" untuk membedakan dan memisahkan organisasi TNI dari Polri). Sayang, UU tentang Polri, UU tentang Hanneg, dan UU tentang TNI sama sekali tidak menyebut "sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta" sebagai landasan pokok pemikiran bahwa ada kaitan sinergis antara fungsi "pertahanan negara" dan "keamanan negara".
Oleh karena itu, apabila kita konsisten dengan amanat Pasal 30 Ayat (2), yaitu membangun sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta, perlu disiapkan UU tentang Pertahanan dan Keamanan Negara yang lebih bermuatan semangat dan kinerja "sishankamrata". Bila penyebutan pertahanan negara (hanneg) dan keamanan negara (kamneg) dipilih sebagai peristilahan baku, dari logikanya seharusnya ada UU Keamanan Negara yang mewadahi UU Polri. Sebagaimana pasal-pasal dalam UU Hanneg menyebut, pertahanan negara bukan sekadar mengurus tentang TNI, maka UU Kamneg perlu menegaskan, keamanan negara bukan sekadar tugas dan wewenang Polri. Penjelasan UU tentang TNI menyebutkan, "di masa mendatang TNI akan berada dalam Departemen Pertahanan (Dephan)", suatu pengukuhan konsep dan praktik supremasi sipil serta efisiensi kebijakan, strategi, dan penggunaan kekuatan TNI. UU Polri pun perlu "ditemani" UU Kamneg yang kelak mengintegrasikan Polri ke dalam suatu institusi sipil (misalnya, Departemen Dalam Negeri) sebagaimana Dephan kelak menjadi instansi yang mengintegrasikan TNI di dalamnya.
Dephan menyiapkan naskah akademik melalui undang-undang yang 1) Mencerminkan adanya "kesisteman" antara pertahanan negara dan keamanan negara; 2) Mengandung adanya semangat kerja sama TNI dan Polri dalam departemen dengan otoritas sipil yang berbeda; dan 3) Membina kerja sama, baik antara fungsi TNI dan fungsi Polri di lapangan; diharapkan "merapikan" dan "menyelaraskan" pasal-pasal yang ada dalam UU tentang Polri, UU tentang Hanneg serta UU tentang TNI.
Pasal 30 UUD 1945 menerangkan bahwa, pertahanan negara tidak sekadar pengaturan tentang TNI dan bahwa keamanan negara tidak sekadar pengaturan tentang Polri. Pertahanan negara dan keamanan negara perlu dijiwai semangat Ayat (2) tentang "sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta". Makna dari bunyi Ayat (5), “yang terkait pertahanan dan keamanan negara, diatur dengan undang-undang" adalah bahwa RUU, UU, dan Peraturan Pemerintah lain seperti RUU Intelijen, UU tentang Keimigrasian, UU tentang Kebebasan Informasi, UU Hubungan Luar Negeri, RUU tentang Rahasia Negara, UU tentang Otonomi Daerah, dan hal-hal lain yang terkait pertahanan dan keamanan negara perlu terjalin dalam semangat kebersamaan "sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta".
Setelah melantik Kabinet Indonesia Bersatu 21 Oktober 2004, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menggariskan bahwa sebagai seorang "konstitusionalis" ia bertekad agar hal-hal yang berhubungan dengan penyelenggaraan negara taat pada ketentuan UUD 1945.
Sejalan dengan tekad itu, perluasan dan pendalaman sekitar makna Pasal 30 UUD 1945 adalah salah satu tugas menteri pertahanan.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara." dan " Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang." Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam.

Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
6. Amandemen UUD '45 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.
7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti :
1. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)
2. Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri
3. Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau PKn
4. Mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka.
Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ATHG / ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada NKRI / Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI.

Beberapa jenis / macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan negara :
1. Terorisme Internasional dan Nasional.
2. Aksi kekerasan yang berbau SARA.
3. Pelanggaran wilayah negara baik di darat, laut, udara dan luar angkasa.
4. Gerakan separatis pemisahan diri membuat negara baru.
5. Kejahatan dan gangguan lintas negara.
6. Pengrusakan lingkungan.

Senin, 10 Januari 2011

Artikel tugas ke-VI


    Rangkuman Tugas k-1 softskil sistem informasi manajemen

IMPLEMENTASI TEKNOLOGI INFORMASI UNTUK KEUNGGULAN KOMPETITIF DALAM OPERASIONAL PERUSAHAAN PADA ERA GLOBALISASI

Bahwa di dalamnya tercakup beberapa materi diantaranya tentang :
·         Konsep keunggulan kompetitif dalam operasional perusahaan.
·          strategic Uses of Information Technology.
·          Membangun Customer Focused Bisnis.
·          Value Chain & Strategic Informastion System.
·          Re-engineering Bussiness Process.
·          Menciptakan Virtual Company.
·          Membangun Knowledge Creating Company.


dalam materi ini keterkaitan satu sama lain.
evolusi perkembangan teknologi informasi yang ada secara signifikan mempengaruhi persaingan antara perusahaan-perusahaan di dunia, khususnya yang bergerak di bidang jasa. Secara garis besar, ada empat periode atau era perkembangan sistem informasi, yang dimulai dari pertama kali diketemukannya komputer hingga saat ini.
perkembangan teknologi komputer yang sedemikian pesat, namun didukung pula oleh teori-teori baru mengenai manajemen perusahaan modern. Ahli-ahli manajemen dan organisasi seperti Peter Drucker, Michael Hammer, Porter, sangat mewarnai pandangan manajemen terhadap teknologi informasi di era modern. Oleh karena itu dapat dimengerti, bahwa masih banyak perusahaan terutama di negara berkembang (dunia ketiga), yang masih sulit mengadaptasikan teori-teori baru mengenai manajemen, organisasi, maupun teknologi informasi karena masih melekatnya faktor-faktor budaya lokal atau setempat yang mempengaruhi behavior sumber daya manusianya. Sehingga tidaklah heran jika masih sering ditemui perusahaan dengan peralatan komputer yang tercanggih, namun masih dipergunakan sebagai alat-alat administratif yang notabene merupakan era penggunaan komputer pertama di dunia pada awal tahun 1960-an.

  
   Rangkuman Tugas k-2 softskil sistem informasi manajemen

Apa yang anda ketahui tentang Sistem Informasi Manajemen?
definisi SISTEM INFORMASI MANAJEMEN (SIM) :
SISTEM ialah suatu susunan yang teratur dari kegiatan-kegiatan yang saling berkaitan dan susunan prosedur-proseder yang saling berhubungan, yang melaksanakan dan mempermudah kegiatan-kegiatan utama organisasi.
INFORMASI ialah data yang telah di proses atau diolah sehingga memiliki arti atau manfaat yang sama.
MANAJEMEN ialah kegiatan yang dilakukan untuk menyelesaikan suatu pekerjaan secara bersama-sama atau melibatkan orang lain demi mencapai tujuan yang sama.
Tujuan Mempelajari SIM :
Memandang bahwa nilai dari informasi amatlah berharga, oleh karena itu harus dikelola dengan baik. Sebagai seorang wirausaha, staff manajemen, atau terlebih sebagai manejer, harus dapat menghargai dan mampu mengelola informasi bagi kemajuan perusahaan atau usahanya



   Rangkuman Tugas k-3 softskil sistem informasi manajemen

1.Jelaskan evolusi dari Computer Based Information System!
2.Jelaskan manfaat dan kendala yang dapat diantisipasi dari E-Commerce!
3.Jelaskan model yang digunakan dalam Model Sistem Umum Perusahaan!
4.Apa yang anda ketahui tentang konsep Management By Exception,jelaskan!
adalah suatu cara pengendalian untuk mempermudah dalam suatu penyampaian informasi.
kesimpulan dari CBIS
CBIS yang biasanya di tugaskan pada manajer memudahkan bagi para manajer untuk melaksanakan tugas-tugasnya. Dengan berkembangnya CBIS manajer dapat merencanakan merencanakan siklus hidup dan mengatur para spesialis informasi yang terlibat didalamnya. Karena CBIS identik dengan organisme hidup yakni lahir, tumbuh, matang, berfungsi dan mati. Semakin berkembangnya CBIS semakin midah pula kerja manajer. Ada juga manfaat dan kendala yang dapat diantisipasi dari E-Commerce. Karena dimana ada manfaat yang diciptakan pasti ada juga kendala-kendala yang akan dihadapi.
manfaat,model sendiri itu sangat begitu berpengaruh terhadap suatu perusaan atau siatem yang digunakan.
konsepya sendiri itu tergantung dengan sistem apa yang akan digunakannya.




   Rangkuman Tugas k-4 softskil sistem informasi manajemen

Keamanan dan Kontrol Sistem Informasi
Pengendalian dalam sistem adalah berdasarkan umpan balik yang dapat terbuka dan tertutup. Penyaring dapat digunakan untuk mengurangi persyaratan pengolahan dengan mengurangi masukan. Hukum variasi kebutuhan menjadi penting dalam merancang sisitem pengendalian karena menyatakan perlunya suatu metode yang mengadakan tanggapan pengendalian bagi setiap keadaan variabel terkendali.
Sistem Informasi Manajemen merupakan sistem informasi yang menghasilkan hasil keluaran (output) dengan menggunakan masukan (input) dan segala proses yang diperlukan untuk memenuhi tujuan tertentu dalam suatu kegiatan manajemen. Sesuatu yang nyata atau pun setengah nyata dapat mengurangi derajat ketidakpastian tentang suatu keadaan atau kejadian. Tujuan dari kontrol pengembangan adalah untuk memastikan bahwa CBIS yang diimplementasikan dapat memenuhi kebutuhan pemakai. Pada intinya keamana dan kontrol sistem informasi harus selalu bersifat aman dan terkontrol. Karena jika tidak para user akan resah apabila segala apa yang telah kita buat tidak aman. Selain itu harus penuh dengan kontrol yang baik pula sehingga bisa berjalan dengan sempurna.
artinya Pentingya adanya penendalian, Tugas pengendalian terhadap sistem Informasi itu sangat diperlukan agar tidak terjadinya ketumpang tindihan dari setiap informasi yang datang.
kontrol proses pengembangan,desain sistem dan pengoprasian sistem sendiri agar tidak terjadi kekeliruan dan pengaturanyaput agar tepat sasaran.


  Rangkuman Tugas k-5 softskil sistem informasi manajemen

E-Commerce”
dengan sub bab pembahasan :
1.      Perdagangan melalui jaringan elektronik :
- Manfaat perdagangan melalui jaringan elektronik.
- Kendala perdagangan melalui jaringan elektronik.
- jalan menuju perdagangan melalui jaringan elektronik.
2.      Strategi perdagangan melalui jaringan elektronik.
3.       Sistem antar organisasi :
- Manfaat IOS (Intra Organizational system)
4.       Pertukaran data elektronik (EDI) :
- Hubungan EDI yang umum.
- Standar EDI.
- Tingkat penerapan EDI.
- Manfaat EDI.

Electronic Commerce (E-Commerce) didefinisikan sebagai proses pembelian dan penjualan produk, jasa dan informasi yang dilakukan secara elektronik dengan memanfaatkan jaringan komputer.
Jadi kesimpulan yang dapat saya tarik dari materi-materi ini adalah bertujuan untuk memahami konsep Sintem informasi memajement yang baik itu seperti apa. dan cara penggunaan sistem informasi manajement yang harus didahulukan itu apa, serta cara mengatasi sebuah masalah dan cara pengontrolan tindakanyapun.





Kamis, 06 Januari 2011

cara membersihkan alat kelamin pria dan wanita

Berikut adalah beberapa cara yang dapat dengan mudah kita lakukan untuk merawat alat kelamin kita :

1. Setiap setelah buang air besar atau kecil, usahakan untuk selalu mencuci bagian luar alat kelamin Anda dengan air dan sabun.

Cara membersihkannya :

*.Untuk wanita : siram air dari depan ke belakang, bukan sebaliknya. Cara itu berguna untuk mencegah masuknya kuman-kuman yang asalnya dari dubur / anus ke vagina.

*.Untuk pria : cukup bersihkan dengan air bersih.Setelah itu, Anda harus mengeringkannya dengan tisu. Karena keadaan lembab dapat mendatangkan kuman, bakteri, jamur, dan lain-lain yang bisa menimbulkan penyakit kelamin.
Hal-hal lain yang perlu diperhatikan :

*.Jika tidak tersedia air atau tisu, maka Anda dapat menggunakan tisu basah khusus untuk daerah kewanitaan. Tapi, penggunaan tisu yang terlalu sering dapat membunuh flora normal (bakteri baik) daerah kewanitaan yang sebenarnya berguna untuk menjaga kesehatan daerah kewanitaan.

*.Selain penggunaan tisu basah, sabun khusus daerah kewanitaan yang beredar di pasaran sebaiknya juga jangan terlalu sering digunakan. Tetap usahakan mencuci dengan air bersih saja. Tetapi, jika ingin menggunakan sabun, pakailah sabun yang tidak ada kandungan parfum dan mempunyai pH (derajat keasaman) sesuai dengan daerah kewanitaan, yaitu sabun lunak (dengan pH 3,5), seperti sabun bayi.

Setelah memakai sabun, hendaklah basuh dengan air sampai bersih karena sisa sabun yang tertinggal dapat menimbulkan penyakit. Setelah dibasuh, keringkan namun jangan digosok.

Penggunaan sabun pun sebaiknya hanya di bagian luar saja. Bagi wanita yang sudah bersuami, setelah berhubungan bisa menggunakan pembersih vagina untuk mengembalikan keasaman vagina, karena sifat sperma laki-laki adalah basa.

2. Memperhatikan kebersihan pakaian dalam.

Dalam satu hari, minimal Anda harus mengganti pakaian dalam sebanyak dua kali. Pemilihan bahan celana dalam sebaiknya yang menyerap keringat, seperti katun. Jika menginginkan yang berbahan satin, boleh saja, tetapi gunakan sesekali saja karena tidak menyerap keringat dan mempermudah kuman, bakteri, jamur menempel di alat kelamin Anda.

Satu yang perlu diingat adalah jangan saling bertukar pakaian dalam dengan orang lain. Meskipun orang lain itu keluarga Anda sendiri, tetap saja, setiap orang mempunyai keadaan kelamin yang berbeda.

3. Rambut yang tumbuh di alat kelamin harus rajin dicukur.

Pada prinsipnya, tidak boleh membersihkan bulu daerah kemaluan dengan cara mencabut. Mencabut bulu kemaluan dapat menimbulkan lubang pada bekas cabutan tersebut dan menjadi jalan masuk bagi kuman, bakteri, dan jamur yang selanjutnya dapat mengakibatkan timbulnya iritasi dan penyakit kulit.

Anda disarankan hanya merapikan saja dengan cara memendekkan. Misalnya dipendekkan ½ cm dengan menggunakan gunting atau dicukur, tapi menggunakan busa sabun terlebih dahulu dan menggunakan alat cukur khusus yang lembut yang sebelumnya sudah dicuci dengan sabun dan disiram air panas. Setelah digunakan, alat cukur dicuci kembali dan disimpan di tempat yang bersih dan kering, jangan di tempat yang lembab.

Perlu diingat : jangan menggunakan alat cukur secara bergantian, walaupun dengan suami atau istri atau saudara kandung Anda sendiri!
Jika Anda tidak rajin dan rutin mencukurnya, maka rambut-rambut itu bisa menjadi sarang kutu dan jamur. Mencukurnya pun tidak boleh sampai habis karena rambut-rambut itu mempunyai fungsi untuk kesehatan alat kelamin, yaitu berguna untuk merangsang pertumbuhan bakteri baik yang akan membantu melawan bakteri jahat dan menghalangi masuknya benda asing yang kecil ke dalam vagina.

Rambut tersebut juga berfungsi sebagai bantalan ketika berhubungan seksual dan melindungi alat kelamin dari gesekan. Selain itu, untuk menjaga alat kelamin tetap hangat.

4. Jika ingin menggunakan toilet umum, sebelumnya siramlah dahulu (flushing) toilet yang akan dipakai.

Hal ini penting karena banyak penderita penyakit kelamin, setelah ditelusuri ternyata mereka pernah menggunakan toilet yang sebelumnya digunakan oleh penderita penyakit kelamin. Hindari menggunakan air yang berada di bak atau ember. Menurut penelitian, air yang tergenang di toilet umum mengandung 70% jamur candida albicans (penyebab keputihan dan rasa gatal pada vagina). Sedangkan air yang mengalir dari keran di toilet umum mengandung kurang lebih 10-20% jamur candida albicans. Oleh karena itu, gunakan tisu basah atau air yang langsung mengalir melalui keran.

5. Hindari memakai celana dalam dan celana jeans yang terlalu ketat di wilayah selangkangan

Karena hal ini menyebabkan kulit susah bernafas dan akhirnya menyebabkan daerah tersebut menjadi berkeringat, lembab, mudah terkena jamur, dan teriritasi. Selain itu, dapat membuat peredaran darah tidak lancar serta membuat penis dan testis kepanasan. Panas berlebihan oleh suhu, keringat, dan pakaian yang terlalu ketat, dapat menurunkan kualitas sperma.

6. Untuk para wanita yang sedang mengalami menstruasi / haid, jangan malas untuk mengganti pembalut.

Pada keadaan menstruasi, kuman-kuman mudah masuk. Gantilah pembalut apabila di permukaan pembalut telah ada gumpalan darah, karena merupakan tempat untuk perkembangan bakteri dan jamur. Usahakan tetap mengganti pembalut setiap 4 jam sekali atau 2-3 kali sehari atau jika sudah tidak merasa nyaman. Dan cucilah vagina terlebih dahulu setiap kali akan mengganti pembalut.

7. Pemakaian pantyliner tidak dianjurkan setiap hari.

Pantyliner sebaiknya hanya digunakan pada saat keputihan. Lebih baik membawa celana dalam ganti daripada memakai pantyliner tiap hari.

8. Jangan menggunakan bedak untuk daerah vagina, termasuk pada bayi, terutama bayi perempuan.

Menurut penelitian, pemakaian bedak pada daerah tersebut berdampak buruk karena bedak dapat masuk ke dalam vagina yang dapat mengakibatkan berbagai macam penyakit, seperti tumor (granuloma).
Jika tetap ingin menggunakan bedak, usapkan terlebih dahulu ke telapak tangan, baru ke daerah lipatan paha dan pantat bayi.

9. Jangan pernah menyemprotkan minyak wangi ke dalam vagina.

10. Ubah gaya hidup Anda dengan berhenti merokok, berolahraga,kurangi konsumsi lemak, mengidealkan berat badan, berhenti mengkonsumsi alcohol, serta setia pada pasangan

mengenal jauh tentang tterumbu karang




Terumbu karang adalah sekumpulan hewan karang yang bersimbiosis dengan sejenis tumbuhan alga yang disebut zooxanhellae.Terumbu karang termasuk dalam jenis filum Cnidaria kelas Anthozoa yang memiliki tentakel.Kelas Anthozoa tersebut terdiri dari dua Subkelas yaitu Hexacorallia (atau Zoantharia) dan Octocorallia, yang keduanya dibedakan secara asal-usul, Morfologi dan Fisiologi.
Koloni karang dibentuk oleh ribuan hewan kecil yang disebut Polip.Dalam bentuk sederhananya, karang terdiri dari satu polip saja yang mempunyai bentuk tubuh seperti tabung dengan mulut yang terletak di bagian atas dan dikelilingi oleh Tentakel. Namun pada kebanyakan Spesies, satu individu polip karang akan berkembang menjadi banyak individu yang disebut koloni. Hewan ini memiliki bentuk unik dan warna beraneka rupa serta dapat menghasilkan CaCO3.Terumbu karang merupakan habitat bagi berbagai spesies tumbuhan laut, hewan laut, dan mikroorganisme laut lainnya yang belum diketahui