Behel atau yang lebih dikenal dengan istilah kawat gigi saat ini sudah jauh dari manfaat penggunaan yang sebenarnya. Behel yang fungsi sebenarnya untuk memperbaiki suatu ketidakteraturan pada gigi sekarang telah menjelma menjadi suatu trend atau gaya hidup anak muda masa kini. Behel seolah-oleh dapat menunjukan derajat pemakainya seakan menjadi gengsi tersendiri apabila memakai behel.
Sebagai seorang pemakai behel saya merasa amat prihatin dan malu dengan tragedi behel ini. Prihatin karena behel yang dulunya memiliki niat mulia untuk membantu para pemilik gigi berantakan (termasuk gigi saya) sekarang hanya untuk pajangan gigi semata demi menunjukkan gengsi seseorang. Bayangkan bagaimana perasaan sang penemu behel kalau sekarang behel hanya dipakai untuk menunjukkan gengsi seseorang padahal dulu dia susah payah menemukan sebuah alat untuk merapihkan gigi? Disisi lain saya merasa malu memakai behel karena seakan-akan saya hanya ikut-ikutan dengan trend anak muda masa kini. Jadi pengen lepas behel.
Anehnya lagi sekarang behel dapat dengan mudah ditemui, tidak perlu datang ke dokter gigi cukup ke ahli gigi anda dapat memasang behel. Padahal sejatinya behel itu adalah suatu ilmu di dalam kedokteran gigi yang hanya dapat boleh dilakukan oleh seorang dokter gigi. Jangankan seorang ahli gigi, seorang dokter gigi yang belum memiliki STR atau SIP saja belum boleh melakukan praktek kedokteran, berdasar pada UU Nomor 29 Tahun 2004 Pasal 75 dan 76 (ketentuan untuk dokter/dokter gigi), apalagi yang bukan bidangnya seperti seorang ahli gigi? (ketentuan untuk selain dokter/dokter gigi Pasal 77 dan 78)
Apakah ahli gigi akan mengerti apabila nantinya terjadi hal-hal yang dapat membahayakan orang yang dipakaikan behel olehnya?
Ada lagi yang aneh, praktek kedokteran gigi di promosikan secara terang-terangan padahal menurut Kode Etik Kedokteran Gigi Indonesia (KODEKGI) Pasal 3 “Dalam menjalankan profesinya setiap dokter gigi di Indonesia tidak dipengaruhi oleh pertimbangan keuntungan pribadi“, dan salah satu hal yang bertentangan dengan pasal itu adalah mempromosikan prakteknya melalui media cetak, elektronik, dll.
Promosi kedokteran yang tidak berlawanan dengan etik adalah bila permulaan praktek baru atau baru buka kembali setelah cuti dan itupun maksimal hanya dilakukan 2x dan besar tidak melebihi 2 kolom kesamping dan 5 kolom keatas dan hanya berisikan nama dan gelar, hari dan jam praktek, alamat dan nomor telpon tempat praktek.