MANUSIA dan
KEADILAN
I. Pengertian
Keadilan
Keadilan
menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan
diartikan sebagai titik tengah antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak
dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem ini menyangkut dua orang atau benda.
Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah
ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang
sama, kalau tidak sama, maka masing – masing orang akan menerima bagian yang
tidak sama, sedangkan pelangggaran terjadap proporsi tersebut disebut tidak
adil.
Keadilan
oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah
orang yang mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal. Socrates
memproyeksikan keadilan pada pemerintahan. Menurut Socrates, keadilan akan
tercipta bilamana warga Negara sudah merasakan bahwa pemerintah sudah melakukan
tugasnya dengan baik. Mengapa diproyeksikan kepada pemerintah ? sebab
pemerintah adalah pimpinan pokok yang menentukan dinamika masyarakat. Kong Hu
Cu berpendapat bahwa keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah
sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan
kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah
diyakini atau disepakati.
Menurut
pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan
pelakuan yang seimbang antara hak-hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada
keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain,
keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi hak nya
dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.
II.
MACAM-MACAM KEADILAN
a. KEADILAN LEGAL ATAU KEADILAN MORAL
Plato
berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari
masyarakat yang membuat dan menjadi kesatuannya. Dalam masyarakat yang adil
setiap orang menjalankan pekerjaan menurut sifat dasarnya paling cocok baginya
( the man behind the gun ). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral,
sedangkan oleh yang lainnya disebut keadilan legal.
Keadilan
timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk member tempat yang selaras kepada
bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam
masyarakat bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik.
Ketidakadilan
terjadi apabila ada campur tangan terhadap pihak lain yang melaksanakan
tugas-tugas yang selaras sebab hal itu akan menciptakan pertentangan dan
ketidak keserasian.
b. KEADILAN DISTRIBUTIF
Aristotele
berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama
diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama diperlakukan tidak sama
(justice is done when equels are treated equally).
c. KEADILAN KOMUTATIF
Keadilan
ini bertujuan untuk memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan
umum.Bagi Aristoteles pengertian keadilan ini merupakan asas pertalian dan
ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrem
menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian
dalam masyarakat.
III. Upaya
Pendistribusian Keadilan
Kejujuran,
Kejujuran atau jujur
mengandung perngertian bahawa apa yang dikatakan sesuai dengan hati nuraninya,
dan sesuai dengan kenyataan yang ada. Pada hakekatnya kejujuran dilandasi
kesadaran moral akan hak dan kewajibannya juga takut akan dosa. Adapun
kesadaran moral menuntut manusia untuk memilih hal yang baik dan buruk, halal
dan haram, dan sebagainya. Terkadang pemikiran tidak sesuai dengan hati nurani.
Saat itulah ketika seseorang bertindak berdasar pemikirannya dikatakan ia tidak
jujur kepada dirinya dan pada akhirnya akan menimbulkan rasa tidak nyaman di
hati. Untuk itu, batasan dari kejujuran adalah hati nurani, bukan pemikiran.
E. Kecurangan,
Secara
sederhana kecurangan adalah lawan dari tidak jujur, dan identik dengan licik.
Kecurangan mengandung pengertian bahwa seseroang mendapatkan keuntungan dengan
cara yang tidak benar/ tidak jujur. Dan biasanya cara yang digunakan tidak
wajar. Ada banyak sebab kecurangan, namun pada akhirnya kecurangan akan
mengarah kepada keburukan. keburukan adalah lawan kebaikan, dan pada hakikatnya
keduanya ada di diri manusia. Tinggal mana yang akan dipilih. Disini, hati
nurani lah yang bekerja. Apabila seseorang condong kepada kebaikan, maka
kejujuran yang dipilihnya begitupun sebaliknya.
F. Pemulihan Nama Baik,
Nama
baik merupakan tujuan utama orang hidup bersosial. Orang akan berusaha
mati-matian untuk menjaga namanya agar tetap baik. meskipun terkadang jalan yang
diambil curang. Nama baik erat kaitanya dengan perbuatan dan tingkah laku.
Perbuatan sendiri meliputi banyak hal mulai dari cara berbicara, cara bergaul,
dan sebagainya. Perbuatan baik sendiri, bisa dibagi ke dalam dua hal,
1.
manusia menurut sifat dasarnya adalah
berupa moral,
2.
manusia dengan aturan-aturan tertentu
dalam bermasyarakat.
Pemulihan nama baik sendiri berarti
adanya kesadaran dari seseorang untuk mengembalikan kedudukannya di dalam
masyarakat. Hal ini bisa didasarkan bahwa orang itu berbuat salah dan
menyadarinya, atau mendapat fitnah dari pihak lain. Pada intinya, pemulihan
nama baik adalah upaya untuk mengembalikan kedudukannya kembali di dalam
masyarakat.
G. Pembalasan,
Pembalasan
adalah suatu reaksi atas perbuatan orang lain kepada diri kita. reaksi bisa
berupa perbuatan yang sama/ seimbang, lebih kecil, atau bahkan lebih besar.
Ketidakadilan bisa terjadi apabila pembalasan dilakukan dengan reaksi yang
lebih besar.
Meskipun pembalasan identik dengan
perbuatan buruk, namun sebenarnya yang dinamakan pembalasan adalah reaksi dari
semua perbuatan kita dalam bergaul. Jika seseorang bergaul dengan baik, maka ia
akan mendapat pembalasan yang bak pula. Sebaliknya, apabila seseorang bergaul
dengan cara yang tidak baik, maka ia akan mendapatkan balasannya berupa
ketidakbaikan pula.
Sumber :