Kamis, 14 Juni 2012

Tingkat Kesehatan Bank


1.                  Pengertian Tingkat Kesehatan Bank
Tingkat Kesehatan Bank adalah hasil penilaian kualitatif atas berbagai aspek yang berpengaruh terhadap kondisi atau kinerja suatu Bank atau UUS melalui:
  1. Penilaian Kuantitatif dan Penilaian Kualitatif terhadap faktor-faktor permodalan, kualitas aset, rentabilitas, likuiditas, sensitivitas terhadap risiko pasar; dan
  2. Penilaian Kualitatif terhadap faktor manajemen.
Secara sederhana dapat dikatakan bahwa bank yang sehat adalah bank yang dapat menjalankan fungsi-fungsinya dengan baik. Dengan kata lain, bank yang sehat adalah bank yang dapat menjaga dan memelihara kepercayaan masyarakat, dapat menjalankan fungsi intermediasi, dapat membantu kelancaran lalu lintas pembayaran serta dapat digunakan oleh pemerintah dalam melaksanakan berbagai kebijakannya, terutama kebijakan moneter. Dengan menjalankan fungsi-fungsi tersebut diharapkan dapat memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat serta bermanfaat bagi perekonomian secara keseluruhan.
Untuk dapat menjalankan fungsinya dengan baik, bank harus mempunyai modal yang cukup, menjaga kualitas asetnya dengan baik, dikelola dengan baik dan dioperasikan berdasarkan prinsip kehati-hatian, menghasilkan keuntungan yang cukup untuk mempertahankan kelangsungan usahanya, serta memelihara likuiditasnya sehingga dapat memenuhi kewajibannya setiap saat. Selain itu, suatu bank harus senantiasa memenuhi berbagai ketentuan dan aturan yang telah ditetapkan, yang pada dasarnya berupa berbagai ketentuan yang mengacu pada prinsip-prinsip kehati-hatian di bidang perbankan.
Penilaian tingkat kesehatan bank di Indonesia sampai saat ini secara garis besar didasarkan pada faktor CAMEL (Capital, Assets Quality, Management, Earning dan Liquidity). Seiring dengan penerapan risk based supervision, penilaian tingkat kesehatan juga memerlukan penyempurnaan. Saat ini BI tengah mempersiapkan penyempurnaan sistem penilaian bank yang baru, yang memperhitungkan sensitivity to market risk atau risiko pasar. Dengan demikian faktor-faktor yang diperhitungkan dalam system baru ini nantinya adalah CAMEL. Kelima faktor tersebut memang  merupakan faktor yang menentukan kondisi suatu bank. Apabila suatu bank mengalami permasalahan pada salah satu faktor tersebut (apalagi apabila suatu bank mengalami permasalahan yang menyangkut lebih dari satu faktor tersebut), maka bank tersebut akan mengalami kesulitan.
Sebagai contoh, suatu bank yang mengalami masalah likuiditas (meskipun bank tersebut modalnya cukup, selalu untung, dikelola dengan baik, kualitas aktiva produktifnya baik) maka apabila permasalahan tersebut tidak segera dapat diatasi maka dapat dipastikan bank tersebut akan menjadi tidak sehat. Pada waktu terjadi krisis perbankan di Indonesia sebetulnya tidak semua bank dalam kondisi tidak sehat, tetapi karena terjadi rush dan mengalami kesulitan likuiditas, maka sejumlah bank yang sebenarnya sehat menjadi tidak sehat.
Meskipun secara umum faktor CAMEL relevan dipergunakan untuk semua bank, tetapi bobot masing-masing faktor akan berbeda untuk masing-masing jenis bank. Dengan dasar ini, maka penggunaan factor CAMEL dalam penilaian tingkat kesehatan dibedakan antara bank umum dan BPR.

a.                  Penilaian Capital
Penilaian pertama adalah aspek permodalan, dimana aspek ini menilai permodalan yang
dimiliki bank yang didasarkan :
1.      kewajiban penyediaan modal minimum bank (KPMM)
2.       Komposisi permodalan
3.      Trend ke masa depan / proyeksi KPMM
4.      Aktiva produktif yang diklasifikasikan dibandingkan dengan modal bank
5.      Kemampuan Bank memelihara kebutuhan penambahan modal yang berasal dari
keuntungan (laba ditahan)
6.      Rencana permodalan Bank untuk mendukung pertumbuhan usaha
7.      Akses kepada sumber permodalan dan
8.       Kinerja keuangan pemegang saham untuk meningkatkan permodalan bank

b.                  Penilaian Aset

Hal kedua yang harus diperhatikan dalam menganalisis kesehatan bank adalah aktiva produktif. Aktiva produktif adalah semua aktivamilik bank yang bertujuan untuk memperoleh penghasilan yang sesuai dengan fungsinya.
Ada empat jenis aktiva produktif yaitu :
1.      Kredit yang diberikan
2.      Surat berharga
3.      Penempatan dana pada bank lain
4.      Penyertaan
Untuk menilai aset ini, kita dapat membandingkan antara aktiva produktif yang diklasifikasikan dengan aktiva produktif. Selain itu, kita juga bisa menggunakan rasio penyisihan penghapusan produktif terhadap aktiva produktif yang diklasifikasikan.


c.                   Penilaian Management

            Selanjutnya kita bisa melihat tingkat kesehatan sebuah bank dari manajemennya. Jika manajemennya diolah dan diatur dengan baik, maka suatu bank akan menjadi semakin sehat. Secara umum, bank akan diajukan 250 pertanyaan untuk menilai kualitas manajemen bank tersebut.
            Selain itu, penilaian faktor manajemen dalam penilaian tingkat kesehatan bank umum dilakukan dengan melakukan evaluasi terhadap pengelolaan terhadap bank yang bersangkutan. Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan  biasanya mencakup manajemen risiko dibagi dalam sub kelompok yang berkaitan dengan risiko likuiditas, risiko pasar, risiko kredit, risiko operasional, risiko hukum dan risiko pemilik dan pengurus.


d.                  Penilaian Earning

Hal keempat yang digunakan untuk mengukur tingkat kesehatan suatu bank adalah berdasarkan kemampuan bank tersebut untuk memperoleh keuntungan. Penilaian ini bisa diukur berdasarkan nilai  ROA atau Rasio Laba terhadap Total Aset, dan Perbandingan antara biaya operasional dengan pendapatan operasional (BOPO), Net Interest Margin (NIM), dll.

e.                   Penilaian Liquidity

            Hal terakhir yang dijadikan indikator di dalam analisis CAMEL adalah likuiditas. Bank yang likuid, adalah bank yang mampu membayar semua hutangnya, khususnya hutang jangka pendek. Bank harus mampu memenuhi semua permohonan kredit yang layak dibiayai.
            Hal yang harus dinilai di dalam aspek likuiditas adalah rasio kewajiban bersih call money terhadap aktiva lancar dan rasio kredit terhadap dana yang diterima oleh bank.
            Terakhir, penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor likuiditas  dapat dilakukan dengan memperhatikan banyak komponen, seperti aktiva likuid kurang dari 1 bulan dibandingkan dengan pasiva likuid kurang dari 1 bulan; 1-month maturity mismatch ratio; Loan to Deposit Ratio (LDR); proyeksi cash flow 3 bulan mendatang; dan ketergantungan pada dana antar bank dan deposan inti.




f.                   Penilaian Sensitivity

Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor sensitivitas terhadap risiko pasar antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
1)      Modal atau cadangan yang dibentuk untuk mengcover fluktuasi suku bunga dibandingkan dengan potential loss sebagai akibat fluktuasi (adverse movement) suku bunga. Kelebihan modal /  Potensi Kerugian Suku Bunga X 100 %
2)      Modal atau cadangan yang dibentuk untuk mengcover fluktuasi nilai tukar dibandingkan dengan potential loss sebagai akibat fluktuasi (adverse movement) nilai tukar. Kelebihan Modal / Potensi kerugian Nilai tukar X 100%
3)      Kecukupan penerapan sistem manajemen risiko pasar.


Tidak ada komentar: