1.
Pengertian Tingkat Kesehatan Bank
Tingkat Kesehatan Bank
adalah hasil penilaian kualitatif atas berbagai aspek yang berpengaruh terhadap
kondisi atau kinerja suatu Bank atau UUS melalui:
- Penilaian Kuantitatif dan Penilaian
Kualitatif terhadap faktor-faktor permodalan, kualitas aset, rentabilitas,
likuiditas, sensitivitas terhadap risiko pasar; dan
- Penilaian Kualitatif terhadap
faktor manajemen.
Secara sederhana dapat
dikatakan bahwa bank yang sehat adalah bank yang dapat menjalankan fungsi-fungsinya
dengan baik. Dengan kata lain, bank yang sehat adalah bank yang dapat menjaga
dan memelihara kepercayaan masyarakat, dapat menjalankan fungsi intermediasi,
dapat membantu kelancaran lalu lintas pembayaran serta dapat digunakan oleh
pemerintah dalam melaksanakan berbagai kebijakannya, terutama kebijakan
moneter. Dengan menjalankan fungsi-fungsi tersebut diharapkan dapat memberikan
pelayanan yang baik kepada masyarakat serta bermanfaat bagi perekonomian secara
keseluruhan.
Untuk dapat menjalankan
fungsinya dengan baik, bank harus mempunyai modal yang cukup, menjaga kualitas
asetnya dengan baik, dikelola dengan baik dan dioperasikan berdasarkan prinsip
kehati-hatian, menghasilkan keuntungan yang cukup untuk mempertahankan
kelangsungan usahanya, serta memelihara likuiditasnya sehingga dapat memenuhi
kewajibannya setiap saat. Selain itu, suatu bank harus senantiasa memenuhi
berbagai ketentuan dan aturan yang telah ditetapkan, yang pada dasarnya berupa
berbagai ketentuan yang mengacu pada prinsip-prinsip kehati-hatian di bidang
perbankan.
Penilaian tingkat
kesehatan bank di Indonesia sampai saat ini secara garis besar didasarkan pada
faktor CAMEL (Capital, Assets Quality, Management, Earning dan Liquidity).
Seiring dengan penerapan risk based supervision, penilaian tingkat kesehatan
juga memerlukan penyempurnaan. Saat ini BI tengah mempersiapkan penyempurnaan
sistem penilaian bank yang baru, yang memperhitungkan sensitivity to market
risk atau risiko pasar. Dengan demikian faktor-faktor yang diperhitungkan dalam
system baru ini nantinya adalah CAMEL. Kelima faktor tersebut memang
merupakan faktor yang menentukan kondisi suatu bank. Apabila suatu bank
mengalami permasalahan pada salah satu faktor tersebut (apalagi apabila suatu
bank mengalami permasalahan yang menyangkut lebih dari satu faktor tersebut),
maka bank tersebut akan mengalami kesulitan.
Sebagai contoh, suatu
bank yang mengalami masalah likuiditas (meskipun bank tersebut modalnya cukup,
selalu untung, dikelola dengan baik, kualitas aktiva produktifnya baik) maka
apabila permasalahan tersebut tidak segera dapat diatasi maka dapat dipastikan
bank tersebut akan menjadi tidak sehat. Pada waktu terjadi krisis perbankan di
Indonesia sebetulnya tidak semua bank dalam kondisi tidak sehat, tetapi karena
terjadi rush dan mengalami kesulitan likuiditas, maka sejumlah bank yang
sebenarnya sehat menjadi tidak sehat.
Meskipun secara umum
faktor CAMEL relevan dipergunakan untuk semua bank, tetapi bobot masing-masing
faktor akan berbeda untuk masing-masing jenis bank. Dengan dasar ini, maka
penggunaan factor CAMEL dalam penilaian tingkat kesehatan dibedakan antara bank
umum dan BPR.
a.
Penilaian
Capital
Penilaian pertama
adalah aspek permodalan, dimana aspek ini menilai permodalan yang
dimiliki bank yang didasarkan :
dimiliki bank yang didasarkan :
1.
kewajiban penyediaan modal minimum bank
(KPMM)
2.
Komposisi permodalan
3.
Trend ke masa depan / proyeksi KPMM
4.
Aktiva produktif yang diklasifikasikan
dibandingkan dengan modal bank
5.
Kemampuan Bank memelihara kebutuhan
penambahan modal yang berasal dari
keuntungan (laba ditahan)
keuntungan (laba ditahan)
6.
Rencana permodalan Bank untuk mendukung
pertumbuhan usaha
7.
Akses kepada sumber permodalan dan
8.
Kinerja keuangan pemegang saham untuk
meningkatkan permodalan bank
b.
Penilaian
Aset
Hal
kedua yang harus diperhatikan dalam menganalisis kesehatan bank adalah aktiva
produktif. Aktiva produktif adalah semua aktivamilik bank yang bertujuan untuk
memperoleh penghasilan yang sesuai dengan fungsinya.
Ada
empat jenis aktiva produktif yaitu :
1. Kredit
yang diberikan
2. Surat
berharga
3. Penempatan
dana pada bank lain
4. Penyertaan
Untuk
menilai aset ini, kita dapat membandingkan antara aktiva produktif yang
diklasifikasikan dengan aktiva produktif. Selain itu, kita juga bisa
menggunakan rasio penyisihan penghapusan produktif terhadap aktiva produktif
yang diklasifikasikan.
c.
Penilaian
Management
Selanjutnya kita bisa melihat
tingkat kesehatan sebuah bank dari manajemennya. Jika manajemennya diolah dan
diatur dengan baik, maka suatu bank akan menjadi semakin sehat. Secara umum,
bank akan diajukan 250 pertanyaan untuk menilai kualitas manajemen bank
tersebut.
Selain itu, penilaian faktor
manajemen dalam penilaian tingkat kesehatan bank umum dilakukan dengan
melakukan evaluasi terhadap pengelolaan terhadap bank yang bersangkutan.
Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan biasanya mencakup manajemen risiko
dibagi dalam sub kelompok yang berkaitan dengan risiko likuiditas, risiko
pasar, risiko kredit, risiko operasional, risiko hukum dan risiko pemilik dan
pengurus.
d.
Penilaian
Earning
Hal
keempat yang digunakan untuk mengukur tingkat kesehatan suatu bank adalah
berdasarkan kemampuan bank tersebut untuk memperoleh keuntungan. Penilaian ini
bisa diukur berdasarkan nilai ROA atau Rasio Laba terhadap Total Aset,
dan Perbandingan antara biaya operasional dengan pendapatan operasional (BOPO),
Net Interest Margin (NIM), dll.
e.
Penilaian
Liquidity
Hal terakhir
yang dijadikan indikator di dalam analisis CAMEL adalah likuiditas. Bank yang
likuid, adalah bank yang mampu membayar semua hutangnya, khususnya hutang
jangka pendek. Bank harus mampu memenuhi semua permohonan kredit yang layak
dibiayai.
Hal yang harus
dinilai di dalam aspek likuiditas adalah rasio kewajiban bersih call money
terhadap aktiva lancar dan rasio kredit terhadap dana yang diterima oleh bank.
Terakhir,
penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor likuiditas dapat
dilakukan dengan memperhatikan banyak komponen, seperti aktiva likuid kurang
dari 1 bulan dibandingkan dengan pasiva likuid kurang dari 1 bulan; 1-month
maturity mismatch ratio; Loan to Deposit Ratio (LDR); proyeksi cash flow 3
bulan mendatang; dan ketergantungan pada dana antar bank dan deposan inti.
f.
Penilaian
Sensitivity
Penilaian
pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor sensitivitas terhadap risiko pasar
antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen sebagai
berikut:
1) Modal
atau cadangan yang dibentuk untuk mengcover fluktuasi suku bunga dibandingkan
dengan potential loss sebagai akibat fluktuasi (adverse movement) suku bunga. Kelebihan
modal / Potensi Kerugian Suku Bunga X 100 %
2) Modal
atau cadangan yang dibentuk untuk mengcover fluktuasi nilai tukar dibandingkan
dengan potential loss sebagai akibat fluktuasi (adverse movement) nilai tukar. Kelebihan
Modal / Potensi kerugian Nilai tukar X 100%
3) Kecukupan
penerapan sistem manajemen risiko pasar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar